Prosesi pendirian TIS diawali dari perkembangan zaman dan pembaharuan aturan. TIS merupakan Perusahaan yang khusus membidangi Import Alat-Alat kesehatan, Obat-obatan, Bahan Kimia, Mesin, Part, Makanan-minuman, Besi Baja Mesin-Mesin, Alat Berat dan lain-lainnya dengan sistem Custom Clearance Resmi.
Lahirnya TIS diawali dari Pandangan Tajam, Reaksi Cepat, Pikiran mantap dan persiapan Yang matang, TIS memiliki Karyawan Profesional dan berpengalaman dalam hal mengeksekusi setiap Project yang merupakan tugas dan wewenangnya.
TIS berkedudukan / berkantor pusat di Jakarta Timur Indonesia dengan kegiatan Meliputi Perdagangan Besar Barang dan Jasa, Angency, Cargo, Ekspedisi, sub distributor dan Export-import.
Daftar barang modal bekas yang dapat diimpor meliputi untuk kebutuhan kelompok industri alat transportasi darat, industri maritim, industri elektronika dan telematika, serta industri permesinan. Secara lengkapnya,
Daftar barang modal yang ditentukan berdasarkan pos tarif telah dilampirkan dalam permenperin ini, yang dapat diunduh melalui website Kementerian Perindustrian:
regulasi.kemenperin.go.id. “Barang modal itu diantaranya memiliki pos tarif atau kode HS: 84, 85, 87, 89, dan 90,”
barang modal yang dimaksud adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu yang masih layak dipakai atau untuk direkondisi, remanufakturing, difungsikan kembali dan bukan skrap.
perusahaan yang diperbolehkan impor barang modal bekas, diantaranya wajib memiliki izin usaha industri, profil perusahaan, rencana dan alasan pemanfaatan barang modal bekas, fasilitas mesin dan peralatan yang sesuai dengan jenis produksinya, jaminan garansi, serta sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya.
HUBUNGI KAMI
PT TATA INDAH SARANA
Jl.RAYA PONDOK RANGON RT. 06 RW.02 ,
KEL.CILANGKAP KEC.CIPAYUNG JAKARTA TIMUR, JAKARTA-INDONESIA 13860
Tlp. 081210063771
WA. 081210063771
E-Mail. dikaandikatis@gmail.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar